Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua rumah terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) dan berhasil menyita senjata api (senpi) serta lima unit kendaraan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa senjata yang disita meliputi senpi laras pendek dan panjang kaliber 32. Sementara lima unit kendaraan yang disita terdiri dari dua unit mobil Lexus, satu unit Maybach, satu unit Alphard, dan satu unit Xpander. Pemasangan tanda penyitaan juga dilakukan oleh penyidik KPK terhadap rumah dan tanah di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono dari PT ASDP, dan pemilik PT JN, Adjie. KPK mencatat bahwa akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun dengan kerugian negara sebesar Rp893 miliar. Berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara Adjie belum ditahan karena alasan kesehatan.
KPK terus melakukan penyidikan terkait kasus ini dengan memanggil saksi dan mengusut peran direksi perusahaan dalam proses akuisisi. Berbagai artikel terkait juga bisa dibaca untuk memperoleh informasi lebih lanjut.报道 © ANTARA2025