Pada hari Selasa, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dakwaan terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit milik dokter GP. Sidang tersebut dijadwalkan dengan pembacaan dakwaan pada pagi hari oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut telah dilimpahkan pada Selasa dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan sidang perdana akan digelar pada Selasa berikutnya pukul 09.00 WIB.
Untuk persidangan tersebut, ada lima orang yang ditunjuk sebagai tim Jaksa Penuntut Umum, yaitu Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri. Kasus pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) dokter GP oleh Nikita Mirzani bermula saat ia diduga menjelek-jelekkan produk tersebut dan melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah, yang akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Perkara tersebut melibatkan pelanggaran berbagai pasal, di antaranya Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polda Metro Jaya telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada 5 Juni. Demikianlah informasi terkait progress perkara Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.