Cara Tersangka Lakukan Penipuan SMS Phising: Tips Menghindari Ancaman

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkapkan cara para tersangka melakukan penipuan melalui SMS palsu yang memuat tautan palsu (link phising) kepada calon korbannya. Para tersangka melakukan langkah pertama dengan membuat ‘fake’ BTS (Base Transceiver Station) ilegal untuk meniru menara BTS resmi milik operator seluler. Selanjutnya, mereka melakukan pengiriman konten SMS ke ponsel calon korban dan membuat pesan yang mengandung tautan palsu (link phishing).

Ketika korban mengklik tautan pada pesan yang diterima, mereka diminta untuk memberikan sejumlah identitas pribadi seperti nomor ponsel, nama lengkap, email, kode pos, alamat lengkap, nomor kartu kredit, dan lainnya. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melacak lokasi penyimpanan data yang dikumpulkan oleh tersangka di luar negeri, dan telah bekerja sama dengan penegak hukum internasional untuk menindak pelaku.

Para tersangka menggunakan infrastruktur sistem informasi dari perangkat keras seperti antena, ponsel, kartu perdana Indonesia, laptop, dan receiver. Mereka juga menggunakan beberapa aplikasi seperti SuperSilver, novotel.com, dan LGT.apk untuk melancarkan aksinya. Selain itu, mereka menyebar SMS link phishing dengan membawa perangkat yang telah terinstal di dalam mobil dan bergerak ke lokasi ramai seperti kantor pusat bisnis, perkantoran, dan mal untuk menyebar pesan berupa link phishing.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman E, menjelaskan secara rinci tentang cara para tersangka menjalankan aksinya. Polisi juga telah mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan daring yang semakin marak. Semua ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan kejahatan cyber yang merugikan.

Source link