Berita  

Dana Desa Rp37,38 Triliun Disalurkan oleh Kemenkeu

Pada tahun 2025, Dana Desa terus menguat dengan penyaluran mencapai lebih dari Rp37 triliun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil menyalurkan Dana Desa sebesar Rp37,38 triliun kepada 75.259 desa di 37 provinsi hingga 19 Juni 2025. Sejak pertama kali dialokasikan pada tahun 2015, Dana Desa telah mencapai lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia. Tujuan dari Dana Desa sendiri adalah untuk melindungi dan memberdayakan desa agar dapat menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Melalui Dana Desa, diharapkan desa-desa dapat mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Penggunaan Dana Desa difokuskan pada pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga desa serta sebagai upaya dalam mengatasi kemiskinan. Anggaran Dana Desa untuk tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp69 triliun, dengan pengalokasian yang dihitung berdasarkan formula pada tahun anggaran sebelumnya.

Alokasi Dana Desa terbagi menjadi alokasi dasar sebesar 65 persen dari anggaran Dana Desa, alokasi afirmasi sebesar 1 persen, alokasi kinerja sebesar 4 persen, dan alokasi formula sebesar 30 persen ditambah sisa perhitungan alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa. Langkah ini diharapkan dapat terus mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Source link