Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan ke kantor cabang Bank Sulutgo (BSG) dan kediaman mantan Wali Kota Gorontalo Marten Taha di Kota Gorontalo pada hari Rabu. Kunjungan ini bertujuan untuk mencari surat atau dokumen terkait dugaan kasus korupsi perjalanan dinas pejabat Pemerintah Kota Gorontalo. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, menjelaskan bahwa tim melakukan penggeledahan surat-surat terkait dengan kasus korupsi perjalanan dinas tersebut. Selain itu, tim Kejati Gorontalo juga melakukan kunjungan ke rumah mantan Wali Kota Gorontalo Marten Taha. Meskipun saat kunjungan itu, Marten Taha tidak berada di rumahnya, tim akan kembali untuk melakukan penggeledahan jika orang tersebut berada di tempat.
Dalam penggeledahan sebelumnya, Kejati Gorontalo juga melakukan penelusuran di ruangan Bagian Umum di kantor Wali Kota Gorontalo. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan awal terhadap kasus tersebut. Diketahui bahwa kasus ini telah diselidiki selama tiga bulan sebelum statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Tim Kejati Gorontalo sebelumnya juga telah mengunjungi lokasi tempat tinggal Marten Taha namun tidak menemukannya di rumah. Meski demikian, tim memberikan kesempatan bagi Marten Taha untuk menghadiri penggeledahan di lain waktu. Semua tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo merupakan bagian dari upaya dalam penanganan kasus korupsi perjalanan dinas di Pemerintah Kota Gorontalo.