Berita  

KPK Panggil Eks Direktur Perusahaan Migas Sebagai Saksi Kasus LNG

Pada Rabu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan direktur perusahaan minyak dan gas bumi (migas) untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap MAB, Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT Pertamina (Persero) periode 2011-2014. Selain itu, analis senior di Pertamina dengan inisial JNT juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa MAB merupakan mantan direktur di Pertamina, sedangkan JNT adalah analis senior pada Direktorat Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha Pertamina. Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua saksi lainnya terkait kasus ini, yaitu Komisaris Independen Pertamina periode Mei 2010—2015 Mayor Jenderal TNI Purn. Nurdin Zainal, dan staf ahli direktur utama di Pertamina periode 2008—Mei 2013 Ndat Natanael Brahmana. Direktur Pengolahan Pertamina periode 19 Februari 2010—18 April 2012 Edi Setianto juga dipanggil KPK sebagai saksi.

KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan LNG pada Juni 2022. Pada September 2023, Dirut Pertamina periode 2011-2014 Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam persidangan pada Juni 2024, Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Mahkamah Agung kemudian memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara pada Februari 2025.

KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait kasus pengadaan LNG ini. Copyright © ANTARA 2025.

Source link