Polisi meminta pendapat hukum dari beberapa ahli terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa ada tujuh ahli yang dimintai pendapat hukumnya. Ahli ini meliputi digital forensik, Bahasa Indonesia, hukum ITE, sosial hukum, psikologi massa, grafologi, dan hukum pidana. Pendapat hukum sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan untuk memastikan fakta yang diperlukan dalam gelar perkara.
Selain itu, Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi ke sekolah dan universitas tempat Joko Widodo menempuh pendidikan terkait kasus ijazah palsu. Proses klarifikasi ini merupakan bagian dari proses pengumpulan fakta-fakta dalam tahap pendalaman penyelidikan. Ada enam laporan polisi terkait kasus ini yang ditarik ke Polda Metro Jaya dan ditangani di Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Semua langkah ini dilakukan dalam upaya memastikan bahwa peristiwa yang sedang diselidiki memiliki dasar yang kuat untuk menentukan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak. Proses penyelidikan masih berlangsung dan polisi memohon waktu untuk kelengkapan investigasi. Semua informasi ini merupakan bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas yang diperlukan dalam penegakan hukum.