Berita  

MK Tolak Uji Materi: Rapat DPR Wajib di Senayan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan untuk uji materi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Putusan tersebut menolak permohonan agar semua rapat DPR diadakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Ketua MK Suhartoyo menyatakan keputusan ini setelah membacakan Putusan Nomor 42/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta. Permohonan ini diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta Zidane Azharian Kemal Pasha. Mereka ingin mengubah Pasal 229 UU MD3 agar semua rapat di DPR wajib dilakukan di gedung DPR kecuali dalam keadaan tertentu. Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 229 UU MD3 telah mengatur secara spesifik sifat rapat di DPR dan bukan tentang lokasi rapat harus diselenggarakan. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa sifat keterbukaan rapat di DPR adalah prinsip utama, sedangkan sifat ketertutupan rapat adalah pengecualian yang harus didasarkan pada alasan tertentu. Mahkamah menyatakan bahwa tempat diselenggarakannya rapat DPR bukan isu konstitusionalitas norma. Oleh karena itu, dalil yang diajukan oleh para pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Source link