Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, ZM dan ZY, karena menjadi investor fiktif dengan mendirikan perusahaan secara fiktif dan melanggar aturan keimigrasian. Kedua WNA tersebut ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara dalam rangka pelaksanaan program pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan program kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). ZM merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan bernama PT LSTTI, yang didirikan pada April 2025. Namun, perusahaan tersebut belum pernah beroperasi dan tidak memiliki karyawan. ZY, pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI, mengakui perusahaannya yang bergerak di bidang distribusi es krim dan besi baja. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, PT LSTTI dan PT DHI dinyatakan sebagai perusahaan fiktif. Keduanya akan dideportasi ke Tiongkok karena melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Jakut Tangkap Dua WNA Tiongkok Investor Fiktif

Read Also
Recommendation for You

Operasi Patuh Jaya (OPJ) 2025 di DKI Jakarta dan sekitarnya menyebabkan Direktorat Lalu Lintas Polda…

Sebuah berita mengejutkan datang dari Jakarta Timur, di mana seorang bayi laki-laki ditemukan dalam keadaan…

Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta mengingatkan bahwa warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam investasi…

Peristiwa viral di media sosial yang melibatkan aksi pemalakan dengan membawa senjata tajam terhadap pengemudi…