Berita  

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi lima tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Dari proyek yang dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut, dua tersangka telah diidentifikasi. Satu di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR Sumut dan yang lainnya adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu, ada satu tersangka dari Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut dan dua tersangka dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut. Operasi tangkap tangan dilakukan dan kelima tersangka berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam mengamankan proyek dengan nilai total Rp231,8 miliar. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, tersangka KIR dan RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN bisa memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel. Selain itu, tersangka HEL yang merupakan PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut juga terlibat dalam kasus tersebut. Proses penyelidikan terus berlanjut dan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Source link