Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial TN (45) yang menggunakan kaleng biskuit untuk menyelundupkan sabu-sabu di Papanggo, Tanjung Priok. Berat sabu-sabu yang ditemukan dalam kaleng tersebut adalah 436 gram. Pelaku ditangkap di rumahnya setelah mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di Jakarta Utara. TN mengaku hanya bertugas sebagai kurir untuk mengantar sabu-sabu kepada pembeli. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun. Operasi penangkapan narkotika yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap 19 kasus, melibatkan 29 tersangka, dimana sembilan diantaranya adalah pengedar dan 20 orang lainnya adalah pengguna. Ini merupakan upaya kepolisian untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Utara.
Polisi Tangkap Kurir Narkoba Selundupkan Narkotika dalam Kaleng

Read Also
Recommendation for You

Peristiwa viral di media sosial yang melibatkan aksi pemalakan dengan membawa senjata tajam terhadap pengemudi…

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat memulai Operasi Patuh Jaya 2025 dengan pendekatan edukatif…

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera memanggil PT Duta Palma terkait laporan di Polres Metro Jakarta…

Pada Minggu (13/7) berbagai kejadian kriminal dan kasus pengamanan di DKI Jakarta masih menjadi sorotan,…