Kepolisian mengungkap modus guru mengaji berinisial AF yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan bahwa pelaku menggunakan modus memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan. Selain itu, pelaku juga menunjukkan kemaluan dan memberikan uang Rp10 ribu hingga Rp25 ribu kepada korban.
Kejahatan ini dilakukan di rumah pelaku yang juga digunakan sebagai tempat pengajian. Perbuatan ini telah terjadi berulang kali sejak tahun 2021 dan melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun. Setelah menerima laporan dari korban, penyidik melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku untuk ditindaklanjuti.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti hasil visum, sarung, papan tulis, dan telepon genggam milik pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam penanganan kasus ini, polisi bekerjasama dengan pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Polisi tengah melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika mengetahui adanya kasus serupa dengan menghubungi nomor hotline +62 813-8519-5468. Kasus ini terus diusut agar keadilan dapat ditegakkan dan perlindungan terhadap korban dapat optimal dilakukan.