Penggunaan Ahli Hukum Pidana dalam Penanganan Investasi Bodong

Polres Metro Jakarta Barat telah meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana, Yuni Ginting, terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Eddi Halim karena merasa ditipu oleh MHS dan NT. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Yuni Ginting diminta memberikan keterangan terkait alat bukti dan informasi lainnya terkait kasus investasi bodong ini di Mapolres Metro Jakbar. Menurutnya, dokumen WhatsApp dan bukti transfer menjadi petunjuk yang mengacu pada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1. Sebagai pengacara korban, Hendricus Sidabutar juga menyatakan bahwa dua alat bukti yang diajukan sudah cukup untuk menentukan tersangka. Diskriminasi kasus ini menjadi perhatian, dan sudah waktunya kepolisian mengambil tindakan tegas dan menetapkan tersangka agar adil bagi korban. Peristiwa investasi bodong ini terjadi pada tahun 2023, ketika korban ditawari keuntungan 11 persen oleh MHS dan NT namun tidak menerima keuntungan satu tahun setelah menyetorkan investasi sebesar Rp2,2 miliar pada tahun 2024.

Source link