Pertimbangan Kuasa Hukum MAS untuk Banding Kasus Pembunuhan Ayah-nenek

Pihak kuasa hukum MAS (14) akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kuasa hukum anak tersebut menyatakan bahwa mereka belum membuat keputusan akhir terkait banding tersebut setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan memutuskan bahwa MAS akan diberikan pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Kuasa hukum MAS menjelaskan bahwa mereka masih akan mendiskusikan dengan anak tersebut beserta ibunya untuk menentukan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum masih akan mempelajari putusan hakim sebelum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak. Mereka juga berharap MAS akan mendapatkan perawatan kesehatan yang sesuai untuk mendukungnya selama masa pembinaan. Sejak 10 Juni 2024, MAS telah dipindahkan ke lembaga di bawah Kementerian Sosial dan tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam proses pembinaan selama dua tahun, anak tersebut diwajibkan untuk menjalani terapi kejiwaan secara berkala yang akan dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum setiap enam bulan sekali. Nomor perkara persidangan ditetapkan dalam 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL dan sidang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAS diduga melakukan pembunuhan terhadap ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Sebelumnya, MAS mengaku mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan dan saat ini diduga mengalami disabilitas mental.

Source link