Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan serangkaian rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merespons opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.
DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah-langkah seperti pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan evaluasi terhadap petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, audit belanja pegawai perlu dilakukan untuk mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar. Review terhadap kelebihan belanja pegawai serta audit data kepegawaian lintas SKPD per semester menjadi hal penting dalam upaya transparansi.
Pemkab juga diminta segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga perlu ditingkatkan. Utang belanja daerah yang menumpuk juga harus dituntaskan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.