Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys pada Selasa (8/7). Hakim Kairul Soleh mengingatkan Nikita Mirzani agar menjaga kesehatannya selama berada di tahanan untuk menjalani persidangan selanjutnya. Sidang eksepsi berakhir setelah kuasa hukum dan Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya. Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) mengajukan eksepsi dalam sidang di PN Jaksel, dengan alasan jaksa penuntut umum tidak cermat dalam mendakwa. JPU menuduh Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijual, yang digunakan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). Keputusan sidang akan diumumkan pada tanggal yang telah ditentukan. Nikita didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang Tanggapan JPU terhadap Eksepsi Nikita Mirzani 8 Juli: Analisis Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Operasi Patuh Jaya (OPJ) 2025 di DKI Jakarta dan sekitarnya menyebabkan Direktorat Lalu Lintas Polda…

Sebuah berita mengejutkan datang dari Jakarta Timur, di mana seorang bayi laki-laki ditemukan dalam keadaan…

Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta mengingatkan bahwa warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam investasi…

Peristiwa viral di media sosial yang melibatkan aksi pemalakan dengan membawa senjata tajam terhadap pengemudi…