Sidang Tanggapan JPU terhadap Eksepsi Nikita Mirzani 8 Juli: Analisis Terbaru

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys pada Selasa (8/7). Hakim Kairul Soleh mengingatkan Nikita Mirzani agar menjaga kesehatannya selama berada di tahanan untuk menjalani persidangan selanjutnya. Sidang eksepsi berakhir setelah kuasa hukum dan Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya. Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) mengajukan eksepsi dalam sidang di PN Jaksel, dengan alasan jaksa penuntut umum tidak cermat dalam mendakwa. JPU menuduh Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijual, yang digunakan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). Keputusan sidang akan diumumkan pada tanggal yang telah ditentukan. Nikita didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Source link