Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memberlakukan kebijakan bebas visa kunjungan untuk warga negara Brasil dan Turki mulai tanggal 3 Juli 2025. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada evaluasi yang terkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait. Alasan utama di balik kebijakan tersebut adalah adanya kesepakatan bebas visa kunjungan bagi warga negara Indonesia di kedua negara tersebut.
Kebijakan ini resmi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imipas Nomor 9 Tahun 2025 yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pemberian bebas visa kunjungan harus memperhitungkan asas timbal balik dan manfaat bagi kedua negara, serta memperhatikan keamanan, pariwisata, ekonomi, investasi, dan aspek lain yang diatur oleh Presiden.
Bebas visa kunjungan memiliki masa berlaku maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau diubah menjadi jenis izin tinggal lainnya. Para WNA yang memegang bebas visa kunjungan dapat menggunakan izin tinggal tersebut untuk keperluan wisata, pertemuan bisnis, atau berobat. Yuldi menegaskan bahwa penerapan kebijakan bebas visa kunjungan akan dilakukan secara selektif.
Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memastikan bahwa hanya WNA berkualitas dan berkontribusi positif yang datang ke Indonesia. Mereka terus memperketat pengawasan terhadap orang asing dan secara terus-menerus mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan untuk tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.