Pada Rabu, 2 Juli 2025, Direktur Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, bersama dengan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Direktur Pendidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dan Jaksa Penuntut Umum di Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat, memberikan keterangan kepada media terkait penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejaksaan Agung berhasil menyita lebih dari Rp1,37 triliun yang merupakan hasil penyerahan dari dua perusahaan sawit, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, dalam kasus korupsi ekspor CPO. Petugas juga melakukan penataan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers terkait kasus tersebut.
Kegiatan penyitaan uang atas tindak pidana korupsi ini merupakan upaya Kejaksaan Agung dalam menindak dan memberantas korupsi di Indonesia. Pelaksanaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan transparan dalam dunia bisnis. Tindakan Kejaksaan Agung ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Copyright © ANTARA 2025. Tolong diingat bahwa pengambilan konten, crawling, atau pengindeksan otomatis untuk kepentingan AI tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA adalah tindakan yang dilarang keras.