Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan telah berhasil memutuskan rantai peredaran narkoba di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Kepala BNN Komjen Martinus Hukom menyatakan prestasi ini setelah pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Kampung Boncos. Martinus juga mengungkapkan penangkapan seorang bandar besar narkoba di area Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara serta ekspansi ke Pasar Senen, Jakarta Pusat. Bandar besar ini adalah salah satu penyuplai narkoba ke wilayah seperti Kampung Boncos.
Sebelumnya, BNN juga berhasil memusnahkan barang bukti narkotika seberat 592,85 kilogram dan 471 butir dari 33 laporan kasus narkotika dengan total tersangka yang ditangkap mencapai 78 orang. Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yang dilakukan BNN RI serta BNN Provinsi di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini membuktikan komitmen negara dalam menghadapi ancaman narkotika.
Selama periode Februari hingga Juni 2025, BNN telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di beberapa wilayah seperti Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. Barang bukti yang dimusnahkan termasuk sabu, ganja, dan pil ekstasi dengan total mencapai ratusan kilogram. Meskipun sebagian dari barang bukti disisihkan untuk kepentingan laboratorium, pembuktian perkara di persidangan, serta untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan. Tindakan ini sebagai bukti bahwa negara tidak tinggal diam dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.