Polisi telah menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis sinetron berinisial MR terhadap korbannya yang berinisial IMT. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa enam rekaman video pendek hubungan intim telah disita sebagai bukti dalam kasus tersebut. Selain itu, polisi juga menyita dua ponsel dan satu ATM atas nama pelaku.
Menurut Firdaus, terduga pelaku melakukan pemerasan terhadap korban karena merasa cemburu. Hubungan khusus sesama jenis antara korban dan terduga pelaku telah berlangsung sebelumnya, namun kemudian terduga pelaku merasa cemburu karena korban memiliki hubungan dengan pria lain. Hal ini membuat pelaku memaksa korban memberikan sejumlah uang dengan ancaman menyebarkan video hubungan intim mereka.
Pelaku ini telah melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan dapat dihukum penjara maksimal sembilan tahun. Polisi telah menerima laporan tentang kasus ini dan menyebutkan bahwa kerugian korban akibat pemerasan ini mencapai Rp20 juta. Pelaku yang merupakan artis sinetron ini ditangkap di rumah kosnya di Depok, Jawa Barat.
Ini menjadi bukti bahwa tindakan pemerasan yang menggunakan ancaman penyebaran video intim adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi hukum yang tegas.