Polda Metro Jaya Mengungkap Kasus Penipuan ‘Love Scam’

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus “Love Scam” di Jakarta Timur. Tiga tersangka berhasil ditangkap, sementara satu tersangka masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka menggunakan media sosial untuk berkenalan dengan korban dan menawarkan pekerjaan paruh waktu secara online dengan janji komisi yang menarik. Korban yang tertarik akhirnya mentransfer uang modal yang besar, namun tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan. Setelah merasa ditipu, korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap di Apartemen Thamrin Residences Tower Edelweiss di Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Source link