Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus “Love Scam” di Jakarta Timur. Tiga tersangka berhasil ditangkap, sementara satu tersangka masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka menggunakan media sosial untuk berkenalan dengan korban dan menawarkan pekerjaan paruh waktu secara online dengan janji komisi yang menarik. Korban yang tertarik akhirnya mentransfer uang modal yang besar, namun tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan. Setelah merasa ditipu, korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap di Apartemen Thamrin Residences Tower Edelweiss di Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Metro Jaya Mengungkap Kasus Penipuan ‘Love Scam’

Read Also
Recommendation for You

Operasi Patuh Jaya (OPJ) 2025 di DKI Jakarta dan sekitarnya menyebabkan Direktorat Lalu Lintas Polda…

Sebuah berita mengejutkan datang dari Jakarta Timur, di mana seorang bayi laki-laki ditemukan dalam keadaan…

Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta mengingatkan bahwa warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam investasi…

Peristiwa viral di media sosial yang melibatkan aksi pemalakan dengan membawa senjata tajam terhadap pengemudi…