Pada Rabu, 25 Juni, di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang pria. Korban, berinisial ASR (44), datangi oleh tiga pelaku yang tidak diketahui namanya, memaksa masuk ke mobil abu-abu. Korban diikat dengan borgol, dituduh memiliki hutang, dan mengalami kekerasan fisik serta kehilangan uang dari ATM. Setelah melaporkan kejadian ke polisi, penyelidikan dilakukan dan empat pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku ditangkap di Depok dan Jagakarsa, Jakarta Selatan, serta dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama atau pengeroyokan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kekerasan fisik dan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.