Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam penawaran jasa initial public offering (IPO) dan tidak pernah memberikan persetujuan untuk kegiatan operasional PT Investindo Public Optima, termasuk izin penggunaan logo OJK dalam berbagai bentuk komunikasi. Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima tanpa izin dianggap ilegal dan melanggar peraturan yang berlaku.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pihak yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku. OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan, pihak, dan produk di pasar modal guna menjaga keteraturan, transparansi, serta melindungi konsumen dan masyarakat.
Dalam amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menanggapi penawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin. Lebih lanjut, OJK menekankan pentingnya menggunakan jasa lembaga yang terdaftar di OJK untuk pasar modal.
Apabila masyarakat menemukan penawaran yang mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif ilegal dalam proses perizinan dan persetujuan di luar yang diatur dalam peraturan resmi.
Dengan demikian, OJK akan mengambil langkah hukum tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik yang merugikan. Kehat-hatian dalam memilih jasa pasar modal dari lembaga yang terdaftar dan terpercaya di OJK sangat diperlukan untuk melindungi diri dari risiko dan penipuan di pasar modal.