Pakar politik dan pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Alfath Bagus Panuntun, menyoroti perlunya mekanisme audit sosial dalam peningkatan dana bantuan bagi partai politik (parpol). Menurut Alfath, laporan penggunaan dana parpol seharusnya dipublikasikan di website resmi mereka agar rakyat dapat mengetahui secara transparan ke mana uang negara tersebut digunakan. Hal ini merupakan respons terhadap rencana Pemerintah dan DPR RI yang akan meningkatkan dana bantuan keuangan parpol dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara.
Alfath menekankan bahwa peningkatan dana bantuan parpol adalah langkah positif jika disertai dengan reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat. Data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan bahwa kontribusi negara saat ini terhadap kebutuhan minimal partai hanya sekitar 1,5 persen, yang dapat menyebabkan ketergantungan pada keluarga pendiri atau oligarki.
Untuk mengantisipasi praktik politik transaksional dan memastikan orientasi pelayanan publik, Alfath menyarankan agar peningkatan anggaran negara bagi parpol sejalan dengan pengurangan anggaran dan hak istimewa bagi pejabat publik. Ia juga memperhatikan perlunya pembenahan dalam proses rekrutmen kader yang lebih menekankan pada motivasi pelayanan dan etika publik.
Dalam konteks pelaporan keuangan partai politik, Alfath menyatakan perlunya audit sosial sebagai langkah konkret untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Ia juga mengusulkan agar KPU dan Bawaslu memfasilitasi forum tahunan terbuka di mana parpol harus mempresentasikan laporan penggunaan dana publik di hadapan masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis.
Alfath menilai bahwa alokasi dana pendidikan politik harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas, seperti peningkatan kualitas perdebatan publik. Ia juga mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik serta perbaikan dalam manajemen internal partai untuk mencegah dana yang lebih besar menjadi ajang pembagian keuntungan bagi elite. Dengan sistem yang sehat, diharapkan dana yang lebih besar tidak akan memperburuk praktik korupsi politik.