Berita  

Solusi Perbatasan 1967: Mewujudkan Kerjasama antara Dua Negara

Pada Konferensi Tingkat Tinggi Internasional di Markas Besar PBB New York pada 29 Juli 2025, Indonesia menyerukan kepada seluruh negara untuk mewujudkan Solusi Dua Negara berdasarkan hukum internasional dan perbatasan 1967 serta resolusi PBB yang relevan guna menyelesaikan konflik antara Palestina dan Israel. Indonesia siap untuk bekerja sama dengan semua negara demi mencapai tujuan tersebut. Pernyataan Bersama dan kepemimpinan hampir 30 negara yang menyerukan diakhirinya perang dan krisis kemanusiaan di Gaza sangat disambut baik oleh Indonesia. Selain itu, Indonesia juga mengapresiasi langkah-langkah dari Prancis dan Inggris terkait pengakuan negara Palestina.

New York Declaration on the Peaceful Settlement of the Questions of Palestine and the Implementation of the Two-State Solution yang dihasilkan dalam konferensi tersebut mendapat dukungan luas dari negara anggota PBB. Deklarasi tersebut menegaskan pentingnya mengakhiri perang di Gaza, membuka blokade bantuan kemanusiaan, serta mendukung implementasi Arab-OIC Reconstruction Plan untuk membangun kembali Gaza dan memulai proses menuju solusi dua negara. Beberapa isu yang perlu mendapat perhatian termasuk pelaksanaan gencatan senjata, keamanan, bantuan kemanusiaan, dan dukungan terhadap pembangunan ekonomi dan reformasi Otorita Palestina.

Konferensi tersebut merupakan mandat dari Pertemuan Darurat Majelis Umum PBB tahun 2024 dan merupakan salah satu langkah dalam mengimplementasikan Advisory Opinion dari Mahkamah Internasional terkait isu pendudukan Israel di Palestina. Indonesia menjadi salah satu Wakil Ketua dari Komite Palestina PBB yang memrakarsai konferensi ini dan berperan aktif dalam kelompok kerja untuk menciptakan keamanan permanen di Gaza dan Tepi Barat pasca perang. Indonesia bersama Italia berkolaborasi intensif dalam proses persiapan Konferensi untuk memastikan langkah-langkah nyata dapat diambil demi mencapai perdamaian di kawasan Timur Tengah.

Source link