Pengacara Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yaitu Ari Yusuf Amir, menyampaikan terima kasih atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Keputusan ini diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh DPR RI. Meskipun Ari belum sepenuhnya memahami detail terkait persetujuan abolisi tersebut, ia akan mengadakan rapat untuk membahas konsekuensi hukumnya. Ia menekankan pentingnya menghargai pemberian abolisi sebagai langkah perbaikan yang telah dilakukan.
Selain itu, akan ada komunikasi langsung dengan Tom Lembong untuk mengabarkan keputusan ini. DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap surat presiden yang mengabulkan permohonan abolisi yang diajukan terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada tahun 2015-2016. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menyampaikan hal ini setelah rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI.
Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengungkapkan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diajukan kepada Presiden Prabowo oleh dirinya. Segala informasi ini mengacu pada Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2025.Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI dan dianggap sebagai langkah perbaikan yang perlu dihargai.