Ribuan warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu turun ke jalan pada Rabu (13/8) untuk menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya setelah terjadi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Aksi protes ini menimbulkan gelombang kemarahan di masyarakat, terutama saat unjuk rasa di depan Kantor Bupati berujung ricuh. Meski menghadapi tekanan massa, Sudewo menegaskan tidak akan mengundurkan diri karena dipilih melalui proses pemilihan oleh masyarakat.
Bupati Sudewo memilih untuk tetap bertahan di jabatannya setelah menghadapi tuntutan untuk mundur. Meskipun menyampaikan permintaan maaf kepada massa, Sudewo tetap tegas bahwa keputusannya untuk tidak mundur didasari pada prinsip legalitas dan mekanisme demokrasi. Dia menekankan pentingnya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan menjanjikan perbaikan kebijakan yang menimbulkan kontroversi.
Menyusul protes dari masyarakat, DPRD Pati membentuk pansus pemakzulan atau hak angket untuk menelusuri kebijakan serta keintegritasan Bupati Sudewo. Prosedur ini akan melibatkan rapat kerja dan pemeriksaan legalitas pengangkatan pejabat terkait. Jika terbukti adanya pelanggaran, maka usulan pemakzulan akan diajukan melalui proses resmi hingga ke putusan akhir oleh Presiden atau Menteri Dalam Negeri.
Keputusan Bupati Sudewo untuk tetap bertahan di jabatannya menandai pertemuan antara keresahan publik terhadap kebijakan pemerintah dan respons dari pengelola pemerintahan daerah. Unjuk rasa dan pembentukan pansus pemakzulan oleh DPRD menjadi tonggak penting dalam menentukan arah proses politik dan tindak lanjut yang akan diambil terkait dinamika pemerintahan daerah.