Berita  

Tips Menjadi Saksi Kasus Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka saluran pengaduan bagi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan informasi ini dapat disampikan melalui laman resmi KPK, pusat panggilan 198, atau surat elektronik ke alamat [email protected]. Keterangan dari jamaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi menjadi nilai tambah dalam proses penyidikan KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK membutuhkan keterangan dari jamaah haji yang mendaftar untuk haji khusus namun mendapatkan pelayanan haji reguler, atau jamaah haji furoda yang mendapatkan pelayanan haji khusus atau reguler. KPK mulai penyidikan terkait kasus ini pada 9 Agustus 2025 dan mengumumkan hasil awal penghitungan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain tindakan KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Undang-undang tersebut menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen. KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri dalam penyelidikan kasus tersebut.

Source link