Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) menerima uang sebesar Rp3 miliar saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan setelah mengetahui dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, Immanuel Ebenezer juga menerima satu unit sepeda motor bermerek Ducati dari praktik tersebut. Motor tersebut dibeli pada bulan April 2025, namun proses pengurusan dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK belum dilakukan hingga bulan Agustus 2025.
Pada tanggal 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer beserta 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Pada hari yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ini adalah identitas 11 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, Sub-Koordinator di Kemenaker, serta pihak dari PT KEM Indonesia.
KPK menjelaskan bahwa Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dan penyelidikan kasus tersebut. Penanganan kasus ini dilakukan secara ketat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini merupakan langkah tegas untuk memberantas tindakan korupsi dan praktik pemerasan di dalam institusi pemerintahan. Presiden Prabowo Subianto pun telah mengambil langkah untuk memberhentikan Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.