Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahan Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Keputusan ini diambil karena ROC diduga berusaha untuk menyembunyikan diri dari KPK. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa KPK melakukan jemput paksa terhadap ROC di Surabaya setelah ROC tidak hadir tanpa keterangan setelah dipanggil lebih dari dua kali.
Selain itu, Asep juga menjelaskan bahwa ROC sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024, namun gugatan tersebut tidak diterima oleh hakim pada November 2024. Sebelumnya, ROC, yang merupakan pengusaha pemegang saham di beberapa perusahaan pertambangan, dijemput paksa oleh KPK pada 21 Agustus 2025 di Surabaya dan kemudian ditahan mulai dari tanggal tersebut hingga 9 September 2025.
KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan suap pemberian IUP di Kaltim sejak September 2024 dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk ROC. Namun, mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut, telah meninggal dunia pada Desember 2024. KPK kemudian mengonfirmasi identitas para tersangka, termasuk ROC, pada 25 Agustus 2025.
Rudy Ong Chandra ditempatkan dalam tahanan KPK hingga 9 September 2025 sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap ini. Dengan perkembangan yang telah dilaporkan, kasus ini tetap menjadi perhatian publik dan lembaga penegak hukum untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.