Pemerintah Menghormati Hak Masyarakat dalam Menyampaikan Pendapat melalui Aksi Demonstrasi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi. Menurut Hasan, kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, namun harus dijaga agar tidak berujung pada tindakan anarkis atau perusakan fasilitas umum. Hasan menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, namun merusak fasilitas umum tidak dijamin oleh undang-undang.
Hasan memastikan bahwa aspirasi massa aksi telah disampaikan kepada pihak terkait, terutama DPR RI. Ia juga mengingatkan agar demonstrasi tetap dilakukan secara tertib tanpa mengganggu ketertiban dan merugikan masyarakat lain. Aksi demonstrasi yang digelar oleh kelompok bernama Gerakan Mahasiswa bersama Rakyat di sekitar Gedung DPR pada Senin sore berujung ricuh. Massa dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar berseragam, terlibat dalam aksi tersebut.
Situasi semakin memanas ketika sejumlah pelajar melempari petugas dengan batu dan membawa bendera partai politik. Aparat akhirnya membubarkan massa dengan tembakan gas air mata serta semprotan air. Aksi ini dipicu oleh tuntutan terhadap tingginya gaji dan tunjangan anggota DPR yang disebut melebihi Rp100 juta.
Polda Metro dan KPAI memberikan penjelasan terkait penangkapan massa aksi di restoran serta menjamin bahwa anak yang terlibat dalam aksi di DPR tidak akan dikeluarkan dari sekolah. Setelah aksi demo di DPR berakhir, sekitar 18,72 ton sampah ditemukan di lokasi tersebut. Demonstrasi sebagai upaya untuk menyampaikan aspirasi diakui oleh pemerintah, namun tetap harus dilakukan dengan tertib dan tidak merugikan orang lain.