Berita  

Usul Menlu Belgia: Akui Palestina Sebagai Negara

Menteri Luar Negeri Belgia, Maxime Prevot, mengajukan memorandum berisi 10 usulan tindakan terhadap Israel dan mendesak untuk percepatan pengakuan negara Palestina. Dokumen 25 halaman tersebut menekankan kewajiban Belgia untuk mencegah genosida etnis berdasarkan Konvensi Genosida. Usulan tersebut mencakup larangan impor dari permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki Israel, serta sanksi terhadap pemukim dan organisasi mereka. Prevot juga menyarankan untuk menghentikan layanan konsuler bagi warga Belgia yang tinggal di permukiman ilegal tersebut. Selain itu, dia mengusulkan pemblokiran penerbangan yang membawa senjata ke Israel dan mengurangi ketergantungan militer Belgia pada Israel. Prevot juga menegaskan perlunya pengakuan terhadap negara Palestina dilakukan tanpa menunggu “momen yang tepat”. Upaya pengakuan Palestina juga diharapkan dilakukan oleh Prancis dan Inggris bulan depan. Prevot memperingatkan bahwa jika Belgia tidak mengikuti langkah tersebut, posisi diplomatik dan ekonomi negara itu akan terancam.

Source link