Berita  

Panggilan KPK Yaqut Cholil Qoumas: Berita Terbaru Senin 1 September

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berharap mantan Menag tersebut dapat hadir dalam pemanggilan tersebut. KPK telah memulai penyidikan terkait kasus ini setelah mengumpulkan keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Pengumuman penyidikan ini dilakukan oleh KPK pada 9 Agustus 2025, bersamaan dengan berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menentukan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Di samping penanganan KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan beberapa kejanggalan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah terkait pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama pada saat itu membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang sesungguhnya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen untuk kuota haji reguler.

Kasus ini semakin jelas menunjukkan adanya permasalahan dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang perlu ditindaklanjuti secara serius. Diharapkan proses hukum dan investigasi yang sedang berlangsung dapat membawa keadilan dan mengungkap kebenaran terkait kasus ini.

Source link