Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial LFK yang dituduh menciptakan dan mengunggah konten yang berisi ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri selama aksi unjuk rasa. Tersangka LFK, yang juga adalah pegawai kontrak lembaga internasional, menggunakan akun Instagram @larasfaizati untuk menyebarkan konten yang menimbulkan rasa benci dan memprovokasi massa. Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa konten yang diunggah oleh LFK dapat memperkuat tindakan anarkisme, terutama karena akun Instagram @larasfaizati memiliki banyak pengikut.
Selain ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri, LFK juga secara tidak sah mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau publik. Akibat perbuatannya, tersangka LFK dijerat dengan beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP. Dia saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025. Penangkapan LFK adalah hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025. Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir atas kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tindak pidana di dunia maya demi menjaga keamanan dan ketertiban.