Apa itu KTP Pink dan Bagaimana Prosesnya?

Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang lebih dikenal sebagai KTP Pink merupakan dokumen identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Pentingnya KIA ini terbukti dalam membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk anak serta mempermudah akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Regulasi mengenai KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 yang menegaskan keharusan anak memiliki identitas resmi sejak dini.

Secara fungsi, KIA memiliki beberapa peranan penting, antara lain sebagai identitas resmi anak, memberikan perlindungan hak anak, menjadi data valid bagi pemerintah, mencegah perdagangan anak, serta menjadi persyaratan administratif untuk berbagai keperluan. Ada perbedaan yang mencolok antara KTP Pink dengan KTP Biru (e-KTP), salah satunya terletak pada sasaran pengguna dan masa berlaku. KIA hanya berlaku hingga anak mencapai usia 17 tahun, sedangkan e-KTP berlaku seumur hidup bagi WNI.

Proses pembuatan KIA melibatkan orang tua atau wali yang perlu melengkapi persyaratan dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, KTP elektronik orang tua atau wali, serta pasfoto anak. Prosedur pembuatan melibatkan kunjungan ke kantor Dukcapil, verifikasi data, pencetakan KIA, hingga pengambilan dokumen di loket pelayanan. Dengan begitu, KIA menjadi langkah penting dalam memastikan identitas resmi setiap anak di Indonesia serta memberikan akses lancar terhadap layanan publik. Setelah mencapai usia 17 tahun, anak diwajibkan memiliki KTP Biru sebagai lanjutan dari KIA.

Source link