Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima dengan lapang dada vonis selama 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu. Dalam sidang pembacaan vonis, Fariz mengungkapkan kelapangan hatinya terhadap putusan tersebut. Dia juga menyatakan bahwa berharap keputusan tersebut adalah yang terbaik. Fariz telah menerima vonis pidana 10 bulan serta denda sebesar Rp800 juta, dan siap menerima hukuman tambahan dua bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan. Hakim memutuskan vonis penjara selama 10 bulan berdasarkan fakta bahwa Fariz telah beberapa kali menggunakan narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Meskipun terdapat hal yang meringankan, seperti perilaku baik Fariz selama persidangan, hakim menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut Fariz dengan hukuman enam tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan Fariz dilakukan berdasarkan keterangan ADK tentang pemesanan narkoba, dan Polisi menetapkan Fariz dan ADK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika. Fariz dihadapkan pada Pasal-pasal UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara. Sebagai musisi, Fariz RM sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025. Dengan demikian, Fariz RM menerima putusan tersebut dengan sikap lapang dada, berharap keputusan tersebut adalah yang terbaik bagi dirinya.
Fariz RM Menerima Vonis Penjara 10 Bulan: Berita Terkini

Read Also
Recommendation for You

Kabar mengejutkan datang dari Polres Metro Jakarta Utara yang mengungkapkan kasus kematian seorang korban berinisial…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sedang menyelidiki dua indekos yang diduga tidak…

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan kegiatan patroli keliling guna menjaga keamanan…

Polsek Cakung telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang diduga sengaja membakar sebuah…