Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mengabulkan gugatan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat terkait pembatalan perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin, dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di Kantor PA Jakarta Barat pada hari Kamis. Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, mengungkapkan kegembiraannya atas putusan tersebut, meskipun ternyata belum memiliki kekuatan hukum tetap. Hendri menegaskan bahwa mereka masih menunggu kemungkinan adanya upaya banding dari pihak tergugat, dan akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku. Prosedur persidangan berjalan lancar, meskipun ada tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri, namun berkat proses rogatori yang merupakan SOP dari Mahkamah Agung, persidangan dapat tetap berjalan dengan baik. Langkah hukum ini diambil setelah adanya arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan. JPN setelah melakukan telaah dan klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk KUA, Kemenag, dan keluarga, akhirnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama. Hendri juga menegaskan bahwa jika putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, mereka akan mengambil langkah administratif untuk memastikan pembatalan perkawinan tersebut. Saat ini, korban KDRT sudah berada dalam rumah aman KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan dalam kondisi terlindungi. Keadaan korban terus dipantau dan orang tuanya masih bisa berkomunikasi dengannya setiap minggu. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga tengah berupaya untuk memulangkan seorang WNI yang menjadi korban KDRT di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan ini diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh. Sebelumnya, korban telah menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat, namun setelah didalami, bahwa perkawinan tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan pembatalan perkawinan ini dianggap merupakan bentuk perlindungan hak-hak warga negara oleh negara untuk hidup aman dan tentram.
PA Jakbar Kabulkan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI dan WNA Arab

Read Also
Recommendation for You

Kabar mengejutkan datang dari Polres Metro Jakarta Utara yang mengungkapkan kasus kematian seorang korban berinisial…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sedang menyelidiki dua indekos yang diduga tidak…

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan kegiatan patroli keliling guna menjaga keamanan…

Polsek Cakung telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang diduga sengaja membakar sebuah…