Di Jakarta Barat, dua pria berinisial DM dan FM mencuri AC di salah satu mal di wilayah Tambora karena terdesak kebutuhan hidup. Polisi telah menangkap kedua pelaku pada tanggal 10 September 2025. DM adalah mantan juru parkir sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka menjual barang curian tersebut dengan harga Rp500 ribu per unit. Sudrajat Djumantara, Kanit Reskrim Polsek Tambora, menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku baru melakukan pencurian dua kali sejauh ini. Alasan utama pelaku melakukan tindak kejahatan ini adalah faktor ekonomi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku negatif narkoba. Saat ini, kedua pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Demikianlah kronologi pencurian AC yang dilakukan oleh dua pria di Tambora, Jakarta Barat.
Dua Pria di Tambora Jakbar Nekat Gasak AC: Kebutuhan Terdesak

Read Also
Recommendation for You

Kabar mengejutkan datang dari Polres Metro Jakarta Utara yang mengungkapkan kasus kematian seorang korban berinisial…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sedang menyelidiki dua indekos yang diduga tidak…

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan kegiatan patroli keliling guna menjaga keamanan…

Polsek Cakung telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang diduga sengaja membakar sebuah…