Kasus kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat telah diungkap oleh pihak kepolisian. Tersangka penculikan yang menyebabkan kematian korban tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena dianggap tidak memiliki niat untuk membunuh korban. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, para tersangka awalnya hanya bermaksud menculik korban, namun kejadian tragis tersebut berujung pada kematian. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum. Meskipun ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara, polisi mengakui bahwa para tersangka sebelumnya telah menganiaya korban hingga lemas. Saat usaha dilakban dan diikat, korban melakukan perlawanan sehingga para penculik terpaksa memukulnya hingga lemas. Aspek ini membuat penanganan kasus semakin kompleks dan mengeksplorasi niat sebenarnya dari para pelaku.
Alasan Polisi Tak Terapkan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Kacab Bank

Read Also
Recommendation for You

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal,…

Pada pekan kelima Liga Inggris, Chelsea mengalami kesulitan saat menghadapi Manchester United di Stadion Old…

Peringatan Ke-119 Puputan Badung di Kota Denpasar, Bali, menjadi momen kebangkitan setelah bencana, seperti yang…

Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengalami tujuh…