Berita  

Kejagung Serahkan Tersangka Kasus Sritex ke Kejari Surakarta

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surakarta segera akan menyiapkan surat dakwaan dalam rangka pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit PT Sritex Tbk. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan tiga tersangka terkait kasus ini, yaitu ISL (Iwan Setiawan Lukminto), DS (Dicky Syahbandinata), dan ZM (Zainuddin Mappa). Proses serah terima tanggung jawab dan barang bukti dilakukan di Kejari Surakarta dengan ketiga tersangka yang didampingi keluarga dan penasihat hukumnya. Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah selanjutnya adalah persiapan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas ke pengadilan. Kejagung juga telah menetapkan 12 tersangka lain dalam kasus ini, termasuk DS, ZM, dan ISL.하여, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.

Source link