Sebanyak 23 warga di Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Menurut Kepala Seksi Penyidik PPNS dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan, sidang tipiring ini merupakan yang keempat di tahun 2025 dan merupakan hasil penindakan selama satu bulan terakhir. Sidang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, dan menyidangkan 23 pelanggar dari berbagai kecamatan di Jakarta Barat terkait pelanggaran perizinan rumah kos, bangunan, dan tertib usaha.
Dari 23 pelanggar yang disidang, terdapat pelanggar dari delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat, di antaranya Cengkarang, Grogol Petamburan, Taman Sari, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, dan Kembangan. Mereka dikenakan denda berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, dengan total denda yang terkumpul mencapai Rp 15.850.000. Uang denda tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.
Sukarlan berharap bahwa sidang yustisi ini dapat memberikan efek jera kepada warga agar lebih aktif dalam mengurus perizinan dan patuh terhadap aturan daerah. Dia juga menegaskan pentingnya warga yang ingin berusaha di Jakarta Barat untuk mengurus izin yang diperlukan agar terhindar dari pelanggaran. Imbauan terus diberikan agar kepatuhan terhadap aturan dapat meningkat, sehingga usaha dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman.