Berita  

Kemenkum RI: Pelanggaran Mengutip Berita Tanpa Sumber

Menjiplak atau mengutip berita tanpa mencantumkan sumbernya dianggap sebagai pelanggaran hak cipta terhadap karya jurnalistik oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. Achmad Iqbal Taufik dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI menjelaskan bahwa Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa pengambilan berita harus disertai dengan penulisan sumber secara lengkap. Meskipun demikian, pembuatan dan penyebarluasan konten melalui media teknologi informasi dan komunikasi tidak melanggar asalkan mencantumkan sumber dan mendapatkan persetujuan pemilik hak cipta.
Meskipun hak eksklusif melekat pada kantor berita atau penulis, tantangan dalam penegakan hak kekayaan intelektual di industri pers tetap ada. Iqbal menekankan pentingnya sinergi antara Kemenkum, Aparat Penegak Hukum (APH), Kementerian Komdigi, dan Dewan Pers untuk menyusun strategi sinkronisasi. Langkah-langkah yang disarankan termasuk memperkuat respons cepat terhadap laporan pelanggaran digital, meningkatkan literasi kekayaan intelektual, terutama di daerah dengan skor indeks kemerdekaan pers terendah, dan menetapkan pedoman teknis penanganan sengketa hak cipta karya jurnalistik. Semua upaya ini bertujuan untuk melindungi hak cipta dan memperkuat keberadaan online yang dapat dipercaya.

Source link