Polsek Cakung telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang diduga sengaja membakar sebuah rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9). Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dengan koordinasi bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/9) malam di kawasan Cakung Timur tanpa memberikan detail mengenai identitas dan latar belakang pelaku.
Pihak Kepolisian masih dalam proses identifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, serta terus melakukan penyelidikan terkait motif dan cara membakar. Dampak kebakaran tersebut melukai dua korban, yaitu istri pelaku, Siti Nurkalisah (33) mengalami luka bakar dan mertuanya, Marniati (50) mengalami luka memar. Selain itu, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut dipicu oleh pertengkaran dalam rumah tangga.
Kebakaran rumah kontrakan dengan luas area terbakar 3×6 meter persegi ini dilaporkan oleh warga sekitar ke posko Dinas Gulkarmat Jakarta pada pukul 08.32 WIB. Sudin Gulkarmat Jakarta Timur segera merespon dengan mengirim tim pemadam kebakaran ke lokasi kejadian. Setelah operasi dilakukan, kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp15 juta. Api berhasil dikendalikan sekitar pukul 08.38 WIB dan pemadaman selesai dilakukan pada pukul 08.51 WIB. Ekseskutif operasi dari Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Abdul Wahid, menyatakan bahwa tindakan pemadaman berhasil dihentikan sesuai rencana.
Penangkapan terhadap pelaku dan upaya pemadaman kebakaran yang cepat merupakan langkah penting dalam menangani kejadian darurat dan memberikan keamanan bagi masyarakat sekitar. Semua pihak terus berupaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar dan menangani insiden kebakaran dengan cepat dan efisien. keselamatan dan keamanan masyarakat adalah prioritas utama dalam situasi seperti ini.