Kasus Tewas di Indekos Cilincing: Polisi Ungkap Penyebab Luka Berat

Kabar mengejutkan datang dari Polres Metro Jakarta Utara yang mengungkapkan kasus kematian seorang korban berinisial MY (19) di kamar indekos Kalibaru, Cilincing. Diduga korban meninggal akibat tertusuk badik oleh pelaku berinisial AS (37) yang menyebabkan luka berat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menjelaskan bahwa korban ditemukan dengan luka di bagian punggung sebelah kiri setelah diperiksa hasil autopsi.

Berita tragis tersebut menunjukkan bahwa korban ditinggal sendirian di kamar indekos pada saat kejadian. Pelaku diduga datang dan langsung terlibat dalam cekcok yang berujung pada penusukan terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur meninggalkan badik di lokasi kejadian dan melarikan diri dari Jakarta menuju Bengkulu, dimulai dengan mengendarai sepeda motor dan naik bis.

Proses penangkapan pelaku dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh petugas di lokasi kejadian dan berdasarkan keterangan saksi yang ada. Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing berhasil menangkap pelaku di Bengkulu pada Rabu, 17 September. Pelaku, AS (37), dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP ayat tiga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kematian MY (19) di kamar indekos Kalibaru, Cilincing mengguncang masyarakat. Pelaku, AS (37), akhirnya berhasil ditangkap setelah melarikan diri dari Jakarta ke Bengkulu. Proses hukum terhadap pelaku pun akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kabar ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam lingkungan sekitar.

Source link