Peran Baru Qodari sebagai Kepala KSP: Tugas dan Tanggung Jawab

Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menggantikan Anto Mukti Putranto. Penunjukan ini mencuri perhatian publik mengingat peran strategis Kepala KSP dalam mendukung Presiden dalam menjalankan agenda pemerintahan. Setelah dilantik, Qodari langsung menjalankan tugasnya dengan penuh komitmen.

Sebagai Kepala KSP, Qodari menerima amanat untuk melanjutkan program-program yang sudah ada dari mantan Kepala KSP. Presiden Prabowo berharap KSP lebih aktif dalam memperkuat komunikasi pemerintah dan mendukung pengelolaan isu-isu strategis. Dalam hal ini, KSP siap bersinergi dengan berbagai lembaga untuk menyampaikan capaian program kepada masyarakat.

Kantor Staf Presiden (KSP) memegang peran penting dalam mendukung Presiden dan Wakil Presiden. Struktur KSP terdiri dari Kepala Staf, para Deputi, dan Tenaga Profesional. Kepala Staf bertugas memimpin pelaksanaan fungsi KSP secara menyeluruh. Salah satu komitmen Kepala Staf Kepresidenan adalah memberikan layanan berkualitas tinggi dengan menerapkan Tata Kelola Layanan (TKL) sesuai dengan standar ISO 20000-1:2018.

Langkah-langkah yang diambil KSP untuk menjaga kualitas layanan termasuk menyediakan tata kelola dan kerangka kerja yang sesuai dengan kebutuhan, menjalin hubungan yang kuat dengan pengguna layanan, menetapkan target kinerja, serta memastikan pematuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, KSP juga menekankan keamanan informasi dengan menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berdasarkan pada ISO 27001:2022. Such policies include the development of policies that are in line with the organization’s direction and goals, ensuring the confidentiality, integrity, and availability of all information assets from threats, both internal and external, improving the quality of information security management in a sustainable manner through supervision, control, reporting, and evaluation, complying with legal requirements and SMKI standards following ISO 27001:2022.

Source link

Exit mobile version