portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

UMP Sumut 2024 Meningkat 3,67 Persen Menjadi Rp 2.809.915, Perusahaan Berlaku!

UMP Sumut 2024 Meningkat 3,67 Persen Menjadi Rp 2.809.915, Perusahaan Berlaku!

Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara (UMP Sumut) tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.809.915, mengalami kenaikan 3,67 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.710.493. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi Sumut.

Pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi, dan kesejahteraan pekerja di Sumut juga menjadi indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin, menyatakan bahwa hal ini bukan perkara sepele dan diperlukan pendekatan yang cermat serta melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat. Ia juga akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah ini diterapkan di semua perusahaan. Selain itu, Hassanudin juga meminta agar Pemerintah Kabupaten dan Kota (Pemkab/Pemko) segera menentukan Upah Minimum Kota (UMK) sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing. Tim monitoring dibentuk untuk memastikan penerapan UMP dan UMK ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.