Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera membayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Utang sebesar Rp 92 Miliar sejak tahun 2018 perlu segera diselesaikan per semester. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan pentingnya pembayaran utang DBH dalam merencanakan pengelolaan keuangan daerah. Prioritas pembayaran bukan hanya untuk pihak ketiga, tetapi juga untuk desa (DBH) dan utang yang belum dibayar kepada pegawai. Dengan pembayaran DBH yang konsisten, diharapkan desa-desa dapat melaksanakan program pembangunan yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat desa. Keselarasan antara rencana pembangunan desa dan Pemkab menjadi faktor penting yang perlu ditekankan.
DPRD Pangandaran Mendorong Pelunasan Utang Dana Desa

Read Also
Recommendation for You

Polemik seputar pemasangan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran telah menjadi perbincangan hangat….

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengadakan Rapat Paripurna Istimewa menjelang peringatan Hari Ulang…

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah berhasil meraih peringkat terbaik ke-1 nasional dalam…

Sri Rahayu, Anggota DPRD Pangandaran yang telah menjabat selama tiga periode, menunjukkan optimisme dalam memperjuangkan…

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengadakan Rapat Paripurna Tingkat I pada Kamis, 25…