Kasus ini melibatkan beberapa tersangka, di mana JH dipercaya meminjam bendera PT. Basista Teamwork dari MRU, Direktur Utama PT. Basista Teamwork. Selain itu, JH juga bekerja sama dengan ATL, TY, dan AH dalam membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) senilai Rp30.547.296.983 untuk empat paket pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan.
Tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh AH, dan kemudian diproses oleh TY di PT. Surveyor Indonesia. Dana tersebut kemudian dialokasikan ke rekening ATL dan tidak digunakan sesuai dengan RAB yang telah disusun.
JH bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan manipulasi pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan di Jakarta Pusat. JH menerima dana sebesar Rp4.621.000.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tim penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau kepada para saksi agar kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Mereka juga menegaskan akan tetap bekerja secara profesional, jujur, dan akuntabel sesuai dengan hukum dan prinsip zero KKN.