Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sedang menyelidiki dua indekos yang diduga tidak memiliki izin dan digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung di lingkungan RW 01, Tanjung Duren Utara (TDU), Grogol Petamburan. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengunjungi kedua indekos tersebut untuk mengambil keterangan dari penjaga di lokasi. Indekos pertama, dengan kos nomor 33B, memiliki bangunan tiga lantai dan 20 kamar, di mana 13 kamar sudah terisi. Sedangkan indekos kedua, dengan kos nomor 10, juga memiliki bangunan tiga lantai namun hanya memiliki lima kamar dengan empat di antaranya sudah terisi.
Selain melakukan pendataan, tim Satpol PP juga menanyakan mengenai izin tempat usaha tersebut namun belum berhasil menemui pemilik kedua indekos tersebut. Para penjaga yang ditemui mengaku tidak mengetahui status perizinan. Agus menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil kedua pemilik indekos untuk klarifikasi lebih lanjut. Jika tidak terbukti memiliki izin, mereka akan dikenakan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu, Satpol PP Jakarta Barat juga akan berkoordinasi dengan Sudis Dukcapil Jakbar untuk melakukan operasi yustisi kependudukan terkait pelanggaran lainnya.
Edison Butar Butar, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, menegaskan bahwa saat ini praktik prostitusi di kedua indekos tersebut masih dalam penyelidikan dan masih berupa dugaan. Agus menyebutkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari warga dan media terkait dugaan tersebut sehingga melakukan tindak lanjut. Artikel ini merupakan hasil karya dari Redemptus Elyonai Risky Syukur dan diedit oleh Edy Sujatmiko, dipublikasikan oleh ANTARA pada tahun 2025.