portal berita hari ini yang terpercaya
Berita  

Cara Mengetahui Status Penerima KJP Plus, Simak Disini

Cara Mengetahui Status Penerima KJP Plus, Simak Disini

Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi DKI Jakarta dan BANK DKI memulai pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II serta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II secara bertahap. Menurut laporan dari Antara, Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dindik Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menyatakan bahwa dana tersebut bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan anak-anak sekolah yang kurang mampu.

Purwosusilo berharap bahwa dana tersebut dapat membantu anak-anak sekolah dalam melanjutkan pendidikannya. Selain itu, pihaknya juga berharap agar dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan benar dan tidak disalahgunakan.

Pemprov DKI Jakarta juga telah mulai mencairkan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) bersamaan dengan KJP Plus II dan KJMU tahap dua sejak Selasa, 21 November 2023. Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I akan diberikan kepada 576.263 peserta didik.

Jumlah bantuan yang diterima setiap jenjang pendidikan berbeda-beda, termasuk biaya rutin dan biaya berkala. Misalnya, untuk SD/MI dengan jumlah penerima sebanyak 226.400 siswa, besaran rutin per bulan sebesar Rp 135.000, biaya berkala per bulan sebesar Rp 115.000, dan tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 130.000.

Untuk jenjang SMP/MTs, ada sekitar 179.407 siswa yang menjadi penerima dengan besaran biaya rutin per bulan Rp 185.000 dan biaya berkala per bulan Rp 115.000, serta tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 170.000.

Sementara untuk jenjang SMA/MA, jumlah penerima sebanyak 63.137 siswa dengan besaran biaya rutin per bulan Rp 235.000 dan biaya berkala per bulan Rp 185.000. Terdapat juga biaya tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 290.000.

Untuk jenjang SMK, jumlah penerimanya sebanyak 105.583 siswa dengan besaran biaya rutin per bulan Rp 235.000, biaya berkala per bulan Rp 215.000, dan tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 240.000.

Adapun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan jumlah penerima sebanyak 1.736 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 185.000, dan biaya berkala per bulan Rp 115.000.